Penetapan RKPDes Sukowidi tahun 2023 Sah Di Tetapkan
Magetan - RKP Desa atau RKPDes singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes/RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen RKP Desa menjadi dasar Penyusunan Dokumen Penganggaran Desa, yakni APBDes.
Sesuai Pasal 30 ayat 2 Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Alur/Mekanisme/Prosedur/Tahapan Penyusunan RKP Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa. penyusunan rancangan RKP Desa. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa, penetapan RKP Desa perubahan RKP Desa dan
pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Seperti halnya yang di laksanakan Pemdes Sukowidi kecamatan Kartoharjo kabupaten Magetan yang saat ini menggelar Penetapan RKPDes tahun 2023 yang di laksanakan di pendopo kantor desa Sukowidi Kamis 29--09-2022
Penetapan di pimpin langsung oleh kepala desa Tarmuji berdasarkan hasil musyawarah bersama
" Berdasarkan musyawarah bersama dan mendapatkan hasil kesepakatan Dengan mengucapkan basmalah saya tetapkan RKPDes tahun 2023. Semoga bisa menjadikan manfaat untuk pembanguna desa sukowidi lebih berkembang dan maju"paparnya
Hal yang di sama disampaikan Camat Kartoharjo Agus Budiharto.mengatakan Bahwa untuk Menyusun RKPDes yang paling penting adalah bagaimana mewujudkan dan melaksanakan dalam pemanfaatan Dana Desa maupun ADD dalam mewujudkan aspirasi dari masyarakat yang dibawa dalam Musdes ini."jelasnya
Acara ditutup dengan Menandatangani Berita Acara Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2023. dan simbolisme Penyerahan hasil Musyawarah dari BPD ke kepala Desa.(yn)

Komentar